BPD Bungur Raya - Mitra Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan Perdes
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa
"Terwujudnya BPD yang Profesional, Aspiratif, dan Akuntabel dalam Mendukung Pembangunan Desa Bungur Raya yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera"
Untuk menyampaikan aspirasi atau berkonsultasi, dapat menghubungi:
0821-2700-7492 (Sekretariat)
bpd.bungurraya@gmail.com
Konsultasi: Setiap Hari Kerja
08.00 - 15.00 WIB