Safari Ramadan ditutup dengan pembinaan keluarga maslahat di Desa Bungur Raya
Suasana acara penutupan Safari Ramadan Program The MOST KUA di Aula Desa Bungur Raya, Kamis (12/3/2026).
BUNGUR RAYA (KEMENAG) – Program unggulan KUA Kecamatan Langkaplancar, The MOST, resmi menutup rangkaian kegiatan Safari Ramadan-nya di Aula Desa Bungur Raya pada Kamis, 12 Maret 2026. Desa Bungur Raya menjadi lokasi terakhir sekaligus puncak dari rangkaian pembinaan yang telah dilakukan KUA ke berbagai instansi, organisasi masyarakat, dan pelajar di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
Acara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bungur Raya, para Kepala Seksi, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) desa, para amil, Ketua Dusun, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungur Raya. Kehadiran para tokoh ini menandakan dukungan penuh terhadap program pembinaan keluarga yang diusung oleh KUA.
Kepala Desa Bungur Raya, Bapak Halim, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim KUA Langkaplancar. Menurutnya, kehadiran tim The MOST KUA sangat berarti bagi warganya.
Beliau berharap materi yang diberikan dapat diamalkan dan disebarluaskan kepada warga lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Agama KUA Langkaplancar, H. Nurhadi. Dalam paparannya yang lugas, beliau mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mewaspadai berbagai masalah sosial yang dapat merusak keharmonisan keluarga dan masyarakat.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
"Walaupun pesertanya tidak banyak hari ini, saya berharap Bapak/Ibu sekalian dapat mewakili unsur masyarakat dan menyampaikan kembali kepada warga tentang pentingnya membangun keluarga yang maslahat. Satu orang yang paham, bisa menyelamatkan banyak keluarga."
Sesi berikutnya diisi oleh Penghulu KUA Langkaplancar, Ujang Solehuddin. Beliau memberikan penjelasan penting mengenai tugas dan fungsi KUA di era modern, sekaligus meluruskan beberapa kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat.
Perceraian: Ujang Solehuddin menegaskan, "Kadang masyarakat keliru datang ke KUA untuk mengurusi perceraian. Proses perceraian bukan wewenang KUA, melainkan Pengadilan Agama."
Penjelasan ini disambut anggukan setuju dari peserta, yang selama ini mungkin masih rancu tentang lembaga mana yang harus dituju untuk urusan tertentu.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Bapak Mubarok, perwakilan dari BPD Desa Bungur Raya, mengajukan pertanyaan yang krusial dan sering dihadapi masyarakat, yaitu mengenai prosedur pengurusan tanah wakaf.
Ujang Solehuddin pun memberikan jawaban yang komprehensif:
Penjelasan: "KUA memiliki peran penting dalam proses ikrar wakaf. Tugas kami adalah menyaksikan, mencatat, dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dokumen ini adalah bukti otentik telah dilakukannya perwakafan. Namun, untuk proses sertifikasi dan penerbitan sertifikat tanah wakaf, wewenangnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, ada sinergi antara KUA dan BPN dalam pengurusan tanah wakaf."
Penjelasan ini dirasa sangat membantu, terutama bagi aparat desa yang sering didampingi warganya dalam mengurus administrasi pertanahan dan perwakafan.
Kegiatan The MOST KUA di Bungur Raya ini ditutup dengan doa bersama. Harapannya, sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin. Dengan pemahaman yang benar tentang fungsi lembaga dan bahaya sosial, masyarakat Bungur Raya diharapkan dapat membangun keluarga yang lebih kuat, harmonis, dan maslahat, baik di dunia maupun di akhirat.
📅 Kamis, 12 Maret 2026 | Aula Kantor Desa Bungur Raya